Minggu, 28 Juni 2020

MAKALAH PENDIDIKAN DRMOKRASI





MAKALAH PENDIDIKAN 
DEMOKRASI







DISUSUN OLEH :
NAMA : AHMAD RODI
NIM : (19061013)
PRODI : PENDIDIKAN MATEMATIKA




PRODI PENDIDIKAN MATEMATIKA
FAKULTAS SAINS TEHNIK DAN TERAPAN
UNDIKMA MATARAM 
2020
KATA PENGANTAR


Puji syukur saya panjatkan atas bertkat rahmat allah yang maha kuasa karna atas kasih sayang dan karunianya saya dapat menyelasaikan makalah yang berjudul “Pendidikan Demokrsi” saya selaku penyusun makalah menyadari bahwa makalah saya masih sangat jauh dari kata sempurna oleh sebab itu saya mengharapkank kritikan yang bersifat membangun dari para pembaca.
Selain itu saya berterima kasih pula kepada kepada bapak Sunandar selaku dosen pemimbing matakuliah “kewarganeraan” yang sudah memberikan kesempatan kepada saya untuk menyunsun makalah ini.
Saya berharap pula semoga makalah ini bermanfaat bagi saya pada khususnya dan pembaca pada umumnya sebagai modal untuk kita semua kedepannya  mengenal apa yang dinamakan dengan dengan demokrasi di negara ini dan mampu mempraktikkanya 
Kami berharap juga semoga dengan penulisan makalah ini mampu membuka hati kita semua terutama kalangan mahasiswa yang hanya memikirkan akademik untuk turut memikirkan nasib bangsa ini kedepannya




Teratak, 28 juni 2020


Penulis
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR 2
DAFTAR ISI 3
BAB I PENDAHULUAN 4
1.1 LATAR BELAKANG 4
1.2 RUMUSAN MASALAH 5
1.3 TUJUAN 5
BAB II PEMBAHASAN 6
2.1 PENGERTIAN DEMOKRASI 6
2.2 SEJARAH DEMOKRASI 8
2.3 NILAI-NILAI DEMOKRASI 10
2.4 KONSEP PENDIDIKAN DEMOKRASI 14
2.5 KONTRIBUSI PENDIDIKAN DALAM DEMOKRASI 17
2.6 POSISI PENDIDIKAN DEMOKRASI 20
BAB III 24
3.1 PENUTUP 24
3.2 KESIMPULAN 24
3.3 SARAN 26
DAFTAR PUSTAKA 27





BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Demokrasi adalah bentuk atau sistem pemerintahan yang segenap rakyat turut serta memerintah dengan perantaraan wakil-wakilnya atau pemerintahan rakyat. Demokrasi juga dapat diartikan sebagai gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara. Inti dari demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Salah satu tonggak utama untuk mendukung sistem politik yang demokratis adalah melalui Pemilu. Pemilu diselenggarakan dengan tujuan untuk memilih wakil rakyat baik di tingkat pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah, serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana yang diamanatkan oleh pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilihan umum dilaksanakan oleh negara Indonesia dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat sekaligus penerapan prinsip-prinsip atau nilai-nilai demokrasi, meningkatkan kesadaran politik rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam pemilihan umum demi terwujudnya cita-cita masyarakat Indonesia yang demokratis.
Dengan cita-cita rakyat dan bangsa Indonesia untuk menjadikan negara ini menjadi negara yang demokratis dan selalu mengutamakan kepentingan rakyat dan kelompok diatas kepentingan sendiri maka dari itu diperlukannya yang namanya pendidikan demokrasi bik yang berasal dari lingkungan sekolah maupun umum, seperti pendidikan demokrasi yang diajarkan melalui mata pelajaran ppkn dan sosialisasi pentingnya demokrasi bagi masyarakaat Indonesia secara umum. Tapi walaupun semua hal itu sudah dilakukan masih banyak masyarakt Indonesia yang kuranga paham dan tidak perduli dengan demokrasi mulai dari para pejabat hingga tingkat rakyat biasa dubuktikan dengan banyaknya pejabat negara yang koruptor dan hanya mementingkan dirinya sendiri dan masih banyaknya rakyat yang tidak mau tau tentang apa yang terjadi dengan Negara Kesatuan Indonesia Ini. 
Oleh sebab itu kami sebagai penulis menyusun makalah ini agar rakyat Indonesia bisa lebih mendalami demokrasi baik dari segi sejarah, hubungannya dengan pendidikan dan fungsi demokrasi untuk tegaknya berdiri Negara Kesatuan Republik Indonesia.

RUMUSAN MASALAH

Apa yang disebut dengan demokrasi
Bagaimana sejarah terjadinya demokrasi
Nilai-nilai apa saja yang terkandung dalam demokrasi
Bagaimana konsep pendidikan demokrasi
Bagaimana kontribusi pendidikan didalam berdemokrasi
Bagaimana posisi pendidikan dalam demokrasi

TUJUAN

Mengetahui pengertian demokrasi
Dapat memahami dan menelaah sejarah demokrasi dari masa ke masa
Mengetahui dan mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam demokrasi
Memahami konsep pendidikan demokrasi
Menelaah serta dapat memahami kontribusi pendidikan di dalam kehidupan berdemokrasi
Bisa menempatkan atau memposisikan pendidikan dalam berdemokrasi

BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN DEMOKRASI
Pengertian demokrasi dapat dilihat dari tinjauan bahasa (epistemologis) dan istilah (terminologis).  Secara epistemologis “demokrasi” terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu ”demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cretein” atau “cratos”  yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi secara bahasa demos-cratein atau demos-cratos adalah keadaan Negara di mana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintah rakyat dan oleh rakyat.
Sementara itu, pengertian demokrasi secara istilah sebagaimana dikemukakan para ahli sebagai berikut:
a. Menurut Joseph A. Schemer
Demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan polituk dimana individu- individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.
b. Sidney Hook
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
c. Philippe C. Schmitter dan Terry Lynn Karl
Demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan dimana pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan—tindakan mereka diwilayah publik oleh warganegara, yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerjasama dengan para wakil mereka yang terpilih.
d. Henry B. Mayo
Menyatakan demokrasi sebagai sistem politik merupakan suatu system yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil- wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan pemilihan  berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
Affan Ghaffar (2000) memaknai demokrasi dalam dua bentuk yaitu pemaknaan secara normatif ( demokrasi normatife) dan empirik ( demokrasi empirik):
a. Demokrasi Normatif
demokrasi yang secara ideal hendak dilakukan oleh sebuah Negara.
b. Demokrasi Empirik
demokrasi dalam perwujudannya pada dunia politik praktis. 
Makna demokrasi sebagai dasar hidup bermasyarakat dan bernegara mengandung pengertian bahwa rakyatlah yang memberikan ketentuan dalam masalah-masalah mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakanNegara, karena kebijakan Negara tersebut akan menentukan kehidupan rakyat. Dengan demikian Negara yang menganut sistem demokrasi adalah Negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat. Dari sudut organisasi, demokrasi berarti pengorganisasian Negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan ditangan rakyat
Kesimpulan-kesimpulan dari beberapa pendapat diatas adalah bahwa hakikat demokrasi sebagai suatu sistem bermasyarakat dan bernegara serta pemerintahan memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan di tangan rakyat baik dalam penyelenggaraan berada di tangan rakyat mengandung pengertian tiga hal, yaitu:
a. Pemerintahan dari rakyat (government of the people) Mengandung pengertian yang berhubungan dengan pemerintah yang sah dan diakui (ligimate government) dimata rakyat. Sebaliknya ada pemerintahan yang tidak sah dan tidak diakui (unligimate government). Pemerintahan yang diakui adalah pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan rakyat. Pentingnya legimintasi bagi suatu pemerintahan adalah pemerintah dapat menjalankan roda birokrasi dan program-programnya.
b. Pemerintahan oleh rakyat (government by the people) Pemerintahan oleh rakyat berarti bahwa suatu pemerintahan menjalankan kekuasaan atas nama rakyat bukan atas dorongan sendiri. Pengawasan yang dilakukan oleh rakyat ( sosial control) dapat dilakukan secara langsung oleh rakyat maupun tidak langsung ( melalui DPR).
c. Pemerintahan untuk rakyat (government for the people) Mengandung pengertian bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah dijalankan untuk kepentingan rakyat. Pemerintah diharuskan menjamin adanya kebebasan seluas-luasnya kepada rakyat dalam menyampaikan aspirasinya baik melalui media pers maupun secara langsung.
2.2 SEJARAH DEMOKRASI
Pada awal abad ke 6-3 SM di era Yunani kuno dilaksanakan demokrasi dengan sistem demokrasi langsung yaitu suatu bentuk proses pemerintahan yang seluruh hak untuk membuat keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negara. Demokrasi berasal dari Bahasa Yunani, yaitu dari kata demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan atau kratein yang berarti memerintah. Demokrasi dapat diterjemahkan sebagai “rakyat berkuasa”. Dengan kata lain demokrasi adalah pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat baik secara langsung maupun tidak langsung (melalui perwakilan), yang kekuasaan tertingginya ada di tangan rakyat seperti yang diucapkan oleh Abraham Lincoln “the government from the people, by the people and for the people” (suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat). 
Demokrasi mempunyai wujud konkret sebagai program dan sistem politik pada akhir abad pertengahan yang merupakan wujud pemikiran akan adanya hak-hak politik rakyat. Agar ada jaminan hak-hak politik rakyat tersebut berjalan lebih efektif  muncullah gagasan untuk membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak sewenangwenang melalui konstitusi baik yang bersifat tertulis maupun tidak tertulis (konvensi). Gagasan ini disebut sebagai konstitualisme, yang dikenal sebagai negara konstitusional atau negara hokum. Ada empat unsur Negara hukum dalam arti klasik, yaitu: (1) adanya hak-hak manusia, (2) adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak itu, (3) adanya pemerintahan berdasarkan aturan atau Undang–Undang, dan (4) adanya peradilan administrasi.
 Menurut Zamroni (2001) Demokrasi adalah pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua negara. Sedangkan Sadiman (2001) berpendapat bahwa demokrasi adalah menetapkan dasar-dasar kebebasan dan persamaan terhadap  individu-individu yang tidak membedakan asal, jenis agama, dan bahasa. Menurut Kusuma (2001)  istilah demokrasi memang muncul dan dipakai dalam kajian politik, yang bermakna kekuasaan berada di tangan rakyat, mekanisme berdemokrasi dalam politik tidak sepenuhnya sesuai dengan mekanisme dalam lembaga pendidikan, namun secara substansif demokrasi membawa semangat dalam pendidikan baik dalam perencanaan, pengelolaan, dan evaluasi.
 Negara Demokrasi pada dasarnya adalah pilihan rakyat yang berdaulat dan diberi tugas untuk menyelenggarakan pemerintahan negara serta mempertanggungjawabkan pada rakyat. Demokrasi dalam sistem Pendidikan Nasional di Indonesia  yang diatur dalam UU no 2 tahun 1989 BAB III pasal (5) menyebutkan bahwa semua warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan. Artinya, bahwa setiap orang memiliki kebebasan untuk memperoleh pendidikan dalam rangka mengembangkan diri dan meningkatkan pengetahuan serta kemampuan mereka. Arbi (1988) berpendapa tpendidikan yang demokratif adalah pendidikan yang memberikan kesempatan yang sama kepada setiap anak (peserta didik) mencapai tingkat pendidikan sekolah yang setinggi-tinginya sesuai dengan kemampuannya. Kusuma (2001) mengatakan demokrasi pendidikan  adalah pengajaran pendidikan yang semua anggota masyarakat mendapatkan pendidikan dan pengajaran yang adil.
2.3 NILAI-NILAI DEMOKRASI
Demokrasi membutuhkan usaha yang nyata dari setiap waraga maupun penyelenggara negara untuk berperilaku sehingga mendukung sistem politik demokrasi. Perilaku demokratis terkait dengan niliai-nilai demokrasi. Perilaku yang bersandar pada nilai-nilai demokrasi akan membentuk budaya atau kultur demokrasi. Kultur dan nilai nilai demokrasi menurut Zamroni (Maftuh, 2007:7) adalah sebagai berikut :
Toleransi
Bebas mengemukakan pendapat
Memahami keanekaragaman dalam masyarakat
Terbuka dalam berkomunikasi
Menjunjung nilai dan martabat kemanusiaan
Percaya diri atau tidak tergantung pada orang lain
Saling menghargai
Mampu mengekang diri
Kebersamaan dan keseimbangan
Nilai atau kultur demokrasi tersebut   sangat penting untuk tegaknya demokrasi di suatu negara. Demokrasi dapat dibentuk dari nilai-nilai denokratis. Menurut Hendry B Mayo (winarno, 2010:98) menyebutkan delapan nilai demokrasi, sebagai berikut :
Menyelesaikan pertikaian-pertikaian secara damai dan sukarela
Menjamin terjadinya perubahansecara dmai dalam suatu masyarakat yang selalu berubah 
Pergantian penguasa dengan teratur
Penggunaan paksaan sedikit mungkin
Pengakuan dan penghormatan terhadap nilai keanekaragaman
Menegakkan keadilan
Memajukan ilmu pengeahuan
Pengakuan dan penghormatan terhadap kebebasan
Sedangkan nilai-nilai demokrasi menurut Cipto (Taniredja, 2013: 140-145) meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan berkelompok, kebebasan berpartisipasi, kesetaraan antar warga, rasa percaya (Trust), dan kerjasama. Hal ini dijabarkan sebagai berikut: 
a) Kebebasan menyatakan pendapat. Kebebasan menyatakan pendapat adalah sebuah hak bagi warganegara biasa yang wajib dijamin dengan undang-undang dalam sebuah sistem politik demokrasi. Kebebasan ini diperlukan karena kebutuhan untuk menyatakan pendapat senantiasa muncul dari setiap warga negara dalam era pemerintahan terbuka. 
b) Kebebasan berkelompok. Berkelompok dalam suatu organisasi merupakan nilai dasar demokrasi yang diperlukan untuk membentuk organisasi mahasiswa, partai politik, organisasi massa, perusahaan dan kelompok-kelompok lain. Kebutuhan berkelompok merupakan naluri dasar manusia yang tak mungkin diingkari. 
c) Kebebasan berpartisipasi. Kebebasan berpartisipasi meliputi: pemberian suara dalam pemilu; bentuk partisipasi dalam pengertian melakukan kontak/hubungan dengan pejabat pemerintah; melakukan protes terhadap lembaga masyarakat atau pemerintah; dan mencalonkan diri dalam pemilihan jabatan publik. 
d) Kesetaraan antar warga. Kesetaraan atau egalitarianisme merupakan salah satu nilai fundamental yang diperlukan bagi pengembangan demokrasi di Indonesia. Kesetaraan di sini diartikan sebagai adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara. Kesetaraan memberi tempat bagi setiap warga negara tanpa membedakan etnis, bahasa, daerah, maupun agama. 
e) Rasa percaya (Trust). Jika rasa percaya tidak ada maka besar kemungkinan pemerintahan akan sulit menjalankan agendanya karena lemahnya dukungan sebagai akibat kelangkaan rasa percaya. 
f) Kerjasama. Kerjasama diperlukan untuk mengatasi persoalan yang muncul dalam masyarakat. Kerjasama yang dimaksud di sini adalah lkerjasama dalam hal kebajikan, bukan kerjasama dalam hal kejahatan atau kemaksiatan. 
Kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan berkelompok, kebebasan berpartisipasi, kesetaraan antar warga, rasa percaya, dan kerjasama juga disampaikan oleh Chamim sebagai nilai-nilai demokrasi, akan tetapi Chamim (2006: 44-45) menambahkan kesetaraan gender dan kedaulatan rakyat sebagai nilai demokrasi, hal ini dijelaskan sebagai berikut: 
a) Kesetaraan gender. Kesetaraan gender adalah sebuah keniscayaan demokrasi, dimana kedudukan laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama didepan hukum, karena laki-laki dan perempuan memiliki kodrat yang sama sebagai makhluk sosial. Oleh karena itu, demokrasi tanpa kesetaraan gender akan berdampak pada ketidakadilan sosial. 
b) Kedaulatan rakyat. Dalam demokrasi, rakyat memiliki kedaulatan. Hal ini berarti bahwa rakyat berdaulat dalam menentukan pemerintahan. Warga negara sebagai bagian dari rakyat memiliki kedaulatan dalam pemilihan yang berujung pada pembentukan pemerintahan. Pemerintah dengan sendirinya berasal dari rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat. 

Lebih lanjut nilai-nilai demokrasi disampaikan oleh Muhaimin (Taniredja, 2013:145) nilai yang penting dalam demokrasi yaitu, “kemauan melakukan kompromi, bermusyawarah, saling menghargai dan ketundukan kepada rule of law yang pada akhirnya dapat menjamin terlindungnya hak asasi manusia”. Adanya kompromi, musyawarah dan saling menghargai merupakan nilai-nilai demokrasi yang di rasa penting dalam berdemokrasi di Indonesia. 
Nilai-nilai demokrasi ini sebenarnya telah lama tertanam pada masyarakat khususnya dalam berbagai budaya dan suku-suku bangsa Indonesia. Ini tercermin dalam kata “musyawarah”, dimana terdapat nilainilai demokrasi yang melekat didalamnya seperti adanya kebebasan mengemukakan pendapat, terbuka dalam memencapai keputusan, toleransi yang dijunjung tinggi, saling menghargai antara satu dengan lain, serta adanya kebersamaan dalam mencapai keputusan bersama. Disampaikan oleh Hatta (Suleman, 2010:184), “sifat demokratis masyarakat asli Indonesia ini bersumber dari semangat kebersamaan atau kolektivisme, yang hidup dalam sanubari setiap anggota masyarakat”. 
Hatta dikenal sebagai penegak demokrasi politik dan demokrasi ekonomi bagi bangsa Indonesia. Pemikiran Hatta tentang demokrasi sudah tentu diperuntukkan bagi kehidupan bangsa dan negara Indonesia. Konsep Hatta mengenai nilai demokrasi ditemukan Zubaidi (2011:94) dalam Jurnal Filsafat, nilai yang mendasari demokrasi bagi Hatta antara lain: 
1. Nilai fundamental yaitu kebenaran, keadilan, kebaikan, kejujuran, kesucian, dan keindahan.
2. Nilai kenikmatan material yaitu keadilan sosial yang berasal dari penjabaran nilai keadilan. Terkait dengan konsep demokrasi, persoalan keadilan sosial ini dijabarkan sebagai perwujudan demokrasi ekonomi yang dipraktekkan dalam bentuk koperasi.
3. Nilai Vital yaitu penjabaran dari nilai kebenaran. Demokrasi harus berpijak pada kebenaran, baik kebenaran dalam proses pemilihan para pemimpin maupun dalam setiap pengambilan kebijakan oleh para pemimpin itu.
4. Nilai spiritual (kejiwaan) yaitu dapat dijabarkan dari nilai keadilan, kebaikan, kejujuran, dan keindahan. Berdasarkan penjelasan diatas dapat dikatakan bahwa bangsa Indonesia sudah memiliki nilai-nilai dasar demokrasi. Nilai-nilai demokrasi tersebut dapat dijadikan sebagai pilar berdemokrasi di Indonesia.

2.4 KONSEP PENDIDIKAN DEMOKRASI
Pendidikan demokrasi merupakan upaya untuk menumbuhkan serta mengembangkan pengetahuan, sikap serta keterampilan demokratis. Dimana upaya tersebut mempunyai tujuan yang dapat dilaksanakan melalui pendidikan baik formal, nonformal maupun informal. Seperti yang disampaikan oleh Winataputra dan Budimansyah (2012:232) :  
“Pendidikan demokrasi dalam berbagai konteks dalam hal ini untuk pendidikan formal (di sekolah), nonformal (pendidikan di luar sekolah), dan informal (pergaulan di rumah dan masyarakat) mempunyai visi sebagai wahana substantive, pedagogis, dan sosialkultural untuk membangun cita-cita, nilai dan konsep, prinsip, sikap dan keterampilan demokrasi dalam diri warganegara melalui pengalaman hidup dan kehidupan demokrasi dalam berbagai konteks”.  
 Upaya untuk menanamkan dan mengembangkan demokrasi melalui jalur pendidikan formal salah satunya dengan adanya Pendidikan Kewarganegaraan, karena menurut Zamroni (Wantoro, 2008:216) “Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis melalui aktivitas menanamkan kesadaran kepada generasi baru bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak warga masyarakat”. Demokrasi ini mengajarkan bagaimana cara hidup secara bersama bagi individu-individu yang berpartisipasi sebagai bagian dari suatu masyarakat, bangsa dan negara.  
Pendidikan demokrasi ini sejalan dengan kurikulum PKn, dimana kurikulum PKn yang diterapkan di sekolah-sekolah terkandung makna sosialisasi, aktualiasasi konsep, sistem, budaya, serta praktik demokrasi dan keadaban. Penerapan kurikulum PKN dapat dilakukan dengan cara pemeliharaan tradisi demokrasi yang harus diajarkan, disosialisasikan, dan diaktualisasikan kepada generasi muda dan masyarakat (Chamim,2006:15-16).  
 Pendidikan Kewarganegaraan dan pendidikan demokrasi samasama bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai demokrasi bagi individuindividu untuk mampu hidup bersama sebagai masyarakat dalam berbangsa dan bernegara. Kehidupan masyarakat yang demokratis akan terwujud jika warga masyarakat memiliki dan mengedepankan sifat-sifat dan karakter yang mendukung demokrasi. Dijelaskan oleh Zamroni (2013:19) dimana karakteristik warga negara yang memiliki watak dan jiwa demokratis, antara lain :  
a) Memiliki kemampuan memahami perbedaan, masing-masing individu berhak menjadi dirinya sendiri dan pengakuan atas kesetaraan, yakni tidak ada seseorang lebih superior atas yang lain. 
b) Memiliki keinginan dan kemampuan berkomunikasi tentang berbagai perbedaan.  
c) Memiliki kemampuan memecahkan konflik secara damai dan senang berkomunikasi serta mengambil keputusan secara demokratis.  
d) Memiliki kesadaran hukum, memiliki tanggung jawab sebagai warganegara dan analitis untuk menyampaikan gagasan dan menanggapi gagasan pihak lain secara rasional dan santun.  
 Demokrasi menghargai perbedaan, sesuai dengan keberagaman bangsa Indonesia dan semangat Bhineka Tungal Ika. Kegotongroyongan, saling menghargai, menerima perbedaan, keterbukaan, kebersamaan, dan saling kerjasama merupakan ciri bangsa Indonesia yang sejalan dengan demokrasi. Watak dan jiwa demokrasi ini tidak akan muncul dengan sendirinya, melainkan perlu adanya suatu cara untuk menumbuhkan serta mengembangkannya. 
Menurut Winataputra dan Budimansyah (2012:223) pendidikan demokrasi adalah upaya sistematis yang dilakukan negara dan masyarakat untuk memfasilitasi individu warganegara agar memahami, menghayati, mengamalkan, dan mengembangkan konsep, prinsip, dan nilai demokrasi sesuai dengan status dan perannya dalam masyarakat.  
 Sedangkan pengertian pendidikan demokrasi lebih khusus dijelaskan menurut Zamroni (2013:22-23), dapat dilihat sebagai suatu proses memberikan kesempatan kepada para siswa guna mempraktikan kehidupan yang demokratis baik di kelas, di sekolah, maupun masyarakat, dengan tujuan agar para siswa memahami bagaimana proses politik suatu negara berlangsung sehingga berpartisipasi secara efektif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.  
 Berdasarkan pengertian-pengertian diatas, pendidikan demokrasi dapat diartikan sebagai usaha yang dilakukan secara sadar untuk mengembangkan nilai-nilai dan sikap demokratis di dalam pembelajaran, di lingkungan sekolah, maupun di masyarakat, dimana nilai dan sikap demokratis nantinya akan berguna bagi dirinya untuk ikut aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.  
 Berkenaan dengan hal tersebut disarankan oleh Gandal dan Finn (Winataputra dan Budimansyah, 2012:231-232) perlunya mengembangkan model school-based democracy education paling tidak dalam empat alternatif bentuk:  
a) Perhatian yang cermat diberikan pada the root and branches of the democratic idea atau landasan dan bentuk-bentuk demokrasi.
b) Adanya kurikulum yang dapat memfasilitasi siswa untuk mengeksplorasi bagaimana ide demokrasi telah diterjemahkan ke dalam bentuk-bentuk kelembagaan dan praktik di berbagai belahan bumi dalam berbagai kurun waktu. Dengan demikian siswa akan mengetahui dan memahami kekuatan dan kelemahan demokrasi dalam berbagai konteks ruang dan waktu. 
c) Adanya kurikulum yang memungkinkan siswa dapat mengeksplorasi sejarah demokrasi di negaranya untuk dapat menjawab persoalan apakah kekuatan dan kelemahan demokrasi yang diterapkan di negaranya dalam berbagai kurun waktu. 
d) Tersedianya kesempatan bagi siswa untuk memahami kondisi demokrasi yang diterapkan di negara-negara di dunia, sehingga para siswa memiliki wawasan yang luas tentang aneka ragam sistem sosial demokrasi dalam berbagai konteks. 
 Dalam pengembangannya ini dapat di integrasikan dalam pendidikan kewarganegaraan, sebagaimana pendidikan kewarganegaraan yang mencakup pendidikan demokrasi. Di jelaskan oleh Winataputra (2001:6-8) bahwa paradigma baru pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan demokrasi harus memperhatikan:  
a) Kurikulum pendidikan demokrasi seyogyanya mengandung aspek ideal yang bersifat nasional, aspek instrumental yang bercorak ragam, dan aspek praksis yang adaptif terhadap lingkungan setempat. Isi inti kurikulum seyogyanya mengandung muatan nasional, muatan regional, dan muatan lokal.  
b) Kelas pendidikan kewarganegaraan seyogyanya dilihat dan diperlakukan, artinya dikembangkan sebagai laboratory for decy. Proses pembelajaran pendidikan demokrasi perlu dikembangkan dengan menerapkan pendekatan belajar yang bersifat memberdayakan siswa. Pembelajaran yang disarankan untuk dikembangkan adalah yang berorientasi pada proses berpikir kritis dan pemecahan masalah.  
c) Pada saat bersamaan lingkungan masyarakat sekolah dan masyarakat yang lebih luas seyogyanya juga dikondisikan untuk menjadi spiral global classroom. Dengan demikian kesenjangan yang melahirkan kontroversi atau paradoksal antara yang dipelajari di sekolah denganyang sungguh-sungguh terjadi dalam kehidupan masyarakat secara sistimatis dapat diminimumkan.
2.5 KONTRIBUSI PENDIDIKAN DALAM DEMOKRASI
  Saat ini sebagian masyarakat demokratis diartikan sama dengan masyarakat bebas demonstrasi, yang intinya bebas memaksakan kehendak kelompoknya dengan tekanan kekerasan. Pihak pemerintah karena ketakutan terhadap sorotan dunia internasional, cenderung terbawa arus pemikiran bahwa kebebasan merupakan akar demokrasi yang akan tumbuh dan berkembang secara alami sejalan dengan pertumbuhan masyarakat. Maka pemerintah yang demokratis harus memberikan kebebasan penuh bagi para warga negara untuk menyatakan pendapatnya. 
1. Makna Demokrasi
Benyamin Barber dalam bukunya yang berjudul Aristocracy of Everyone, menolak pemikiran tersebut dengan menekankan bahwa demokrasi bukanlah bentuk organisasi yang tumbuh secara alami, melainkan tumbuh dan berkembang sebagai hasil usaha keras menggali ide-ide dengan penuh imaginasi. Juga bukan berarti demokrasi, kebijakan pemerintah yang memperhatikan dan memberikan  warga yang tidak terdidik dengan hak untuk ikut mengambil keputusan bersama, sebagaimana hak yang diberikan kepada warga terdidik. Menurut Apple dan James A. Beane, 
“Democracy is the central tenet of our social and political relations. It is, we say, the basis for how we govern ourselves, the concept by which we measure the wisdom and worth of social polities and shifts, the ethical anchor we seek when our political ship seems to drift. And it is the standard we use to measure the political progress of other countries as well as their trade status with our own”.
Demokrasi merupakan gagasan/pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warganegara. Secara absolut dapat dikatakan bahwa kekuatan tertinggi langsung ada di tangan rakyat. Sedangkan secara material demokrasimerupakan corak pemerintahan yang menjamin kemerdekaan dan kesamaan, misalnya kemerdekaan berfikir dan mengemukakan pendapat, berapat dan berkumpul, kemerdekaan mengatur diri sendiri yang dilandasi oleh corak pemerintah.
Demokrasi sejati membutuhkan hukum, peraturan, lembaga yang menegakkannya, dan sikap demokratis. Sikap demokratis di dalamnya terkandung kebesaran hati untuk mengakui kesalahan, kesediaan untuk bekerja sama dalam mencapai tujuan kesejahteraan masyarakat luas, dan mampu mengkombinasikan semangat untuk menegakkan pendiriannya serta kompromi dengan kesadaran bahwa seseorang tidak dapat mewujudkan semua yang diinginkan, dan kombinasi antara kesadaran individu denga kelompok. Secara subtantif berdimensi panjang untuk mendidik warga negara yang baik guna menjamin terwujudnya masyarakat demokratis, pendidikan demokrasi mutlak diperlukan.
Pendidikan demokrasi bertujuan mempersiapkan warga masyarakat berfikir kritis dan bertindak demokratis, melalui aktivitas menanamkan pada generasi baru yang menyadari akan tiga hal. Pertama, demokrasi adalah bentuk kehidupan bermasyarakat yang paling menjamin hak-hak warga negara.  Kedua, demokrasi adalah suatu learning process yang tidak dapat begitu saja meniru dari masyarakat lain. Ketiga, kelangsungan demokrasi tergantung pada keberhasilan menstransformasikan nilai-nilai demokrasi (kebebasan, persamaan dan keadilan, serta loyal kepada sistem politik yang bersifat demokratis.
Tujuan pendidikan demokrasi adalah mempersiapkan warga masyarakat berfikir kritis, dan berperilaku demokratis. Persoalan yang muncul: mungkinkan pendidikan demokratis dapat diselenggarakan dalam suasana sekolah yang birokratis, hierarkis-sentralistis dan elitis, seperti sekolah yang ada saat ini? Terselenggara dan keberhasilan pendidikan demokrasi memerlukan reformasi di bidang pendidikan yang berkaitan dengan kebebasan akademik, kebhinnekaan pendidikan, dan perombakan materi pendidikan civics. 
1. Kebebasan Akademik
Pengaruh dan pengawasan yang bersifat indoktrinasi dari luar sekolah harus diminimasikan, sebaliknya ide school based management, mulai dikembangkan, Sekolah harus memiliki kemandirian, memiliki kebebasan otonomi. Kebebasan akademik diperlukan guna mengembangkan prinsip demokrasi di sekolah yang bertumpu pada interaksi dan kerja sama berdasarkan pada sikap saling menghormati dan memperhatikan satu sama lain, berfikir kreatif, menemukan solusi atas masalah yang dihadapi bersama. Sekolah yang demokratis harus mendorong dan memberikan kesempatan semua siswa aktif berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, merencanakan kegiatan dan melaksanakan rencana tersebut.
Kebebasan akademik menuntut sekolah tidak dapat dipisahkan dengan aktivitas politik. Karena hubungan politik dengan pendidikan amatlah erat bahkan cenderung bersifat sosial alami. Seperti pernyataan Plato dan Aristoteles: Apapun yang diinginkan suatu negara, harus juga disediakan di sekolah.
 2. Pendidikan Kebhinekaan
Kebhinekaan masyarakat Indonesia termanifestasikan dalam Bhineka Tunggal Ika, yang di dalamnya termasuk kehidupan  pendidikan. Tujuan pendidikan “Ika”, namun proses dalam mencapai tujuan bersifat “bhinneka”. Kurikulum yang memuat pokok-pokok pembelajaran dapat ditentukan secara nasional, namun penjabaran dan implementasi ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan di daerah yang tergantung kondisi lapangan yang ada, baik menyangkut sosial, budaya, maupun sarana-prasarana pendidikan. Pendidikan kebhinnekaan menghargai dan mengakomodir perbedaan latar belakang siswa yang menyangkut nilai, budaya, sosial, ekonomi, bahkan perbedaan kemampuan. Oleh sebab itu perlu dipertanyakan suatu kebijakan yang bersifat dan berlaku seragam seperti Ujian Nasional (UN) perlu dipertanyakan. Kebijakan yang bersifat nasional akan cenderung melecehkan prinsip-prinsip kebhinekaan yang adil.
 3. Civics
Di era orde baru, sekolah berupaya menciptakan bentuk perilaku politik tertentu, dengan mengimplementasikan pendidikan kurikulum kewarganegaraan yang mendasarkan pada disiplin yang kaku dan bersifat indoktrinatif. Berbagai kegiatan ekstra kurikuler yang dilakukan diharapkan mendukung tercapainya terbentuknya perilaku politik tertentu. Alam pendidikan politik yang indoktrinatif, siswa mengikuti kegiatan seremonial dalam bentuk upacara yang penuh rasa keterpaksaan. Pendidikan kewarganegaraan penuh dengan doktrin dan informasi yang tidak diperlukan siswa. Maka awal proses reformasi, mutlak diperlukan reformasi pendidikan kewarganegaraan. Prinsip indoktrinasi harus diminimalkan, karena memang tidak mungkin dihilangkan.
 4. Tantangan
Memperbaharui pendidikan kewarganegaraan dalam jangka pendek akan menghadapi tantangan dari sisa-sisa orde baru yang masih memiliki kekuatan di dunia pendidikan. Wujud nyata tantangan yang menghambat pendidikan di Indonesia adalah keinginan dan perilaku penguasa orde reformasi untuk mempertahankan sistem sentralisasi dan birokrasi yang berlebihan dalam dunia pendidikan. Fenomena ini memang tidak hanya muncul di Indonesia, akan tetapi juga muncul di hampir semua negara bekas komunis di Eropa Timur, yang sedang mereformasi pendidikannya


2.6 POSISI PENDIDIKAN DEMOKRASI
Menurut Gandal dan Finn (1992) terutama di negara berkembang pendidikan demokrasi sering dianggap …taken for granted or ignored. Sesungguhnya, mereka tegaskan bahwa pendidikan demokrasi seyogyanya ditempatkan sebagai bagian integral dari pendidikan secara keseluruhan. Oleh karena itu pendidikan demokrasi perlu dilihat dalam dua setting besar, yakni school-based democracy education, yakni pendidikan demokrasi dalam konteks atau berbasis pendidikan formal, dan society-based democracy education, pendidikan demokrasi dalam konteks atau yang berbasis kehidupan masyarakat.
Secara instrumental, pendidikan demokrasi di Indonesia sudah digariskan dalam berbagai peraturan perundangan. Misalnya, dalam usulan BP KNIP tanggal 29 Desember 1945 dikemukakan bahwa "Pendidikan dan pengajaran harus membimbing murid-murid menjadi warganegara yang mempunyai rasa tanggung jawab", yang kemudian oleh Kementrian PPK dirumuskan dalam tujuan pendidikan : "…untuk mendidik warganegara yang sejati yang bersedia menumbangkan tenaga dan pikiran untuk negara dan masyarakat" dengan ciri-ciri sebagai berikut:

"Perasaan bakti kepada Tuhan Yang Maha Esa; perasaan cinta kepada negara; perasaan cinta kepada bangsa dan kebudayaan; perasaan berhak dan wajib ikut memajukan negaranya menurut pembawaan dan kekuatannya; keyakinan bahwa orang menjadi bagian tak terpisahkan dari keluarga dan masyarakat; keyakinan bahwa orang yang hidup bermasyarakat harus tunduk pada tata tertib; keyakinan bahwa pada dasarnya manusia itu sama derajatnya sehingga sesama anggota masyarakat harus saling menghormati, berdasarkan rasa keadilan dengan berpegang teguh pada harga diri; dan keyakinan bahwa negara memerlukan warganegara yang rajin bekerja, mengetahui kewajiban, dan jujur dalam pikiran dan tindakan" (Djojonegoro,1996).

Dari kutipan tersebut di atas dapat dilihat bahwa semua ide yang terkandung dalam butir-butir rumusan tujuan pendidikan nasional sesungguhnya merupakan esensi pendidikan demokrasi dan HAM. Artinya sejak tahun 1945 pemerintah sudah menyadari dan menunjukkan komitmennya terhadap pendidikan demokrasi dan HAM. Selanjutnya dalam UU No 4 tahun 1950, dalam Bab II Pasal 3 (Djojonegoro,1996) dirumuskan secara lebih eksplisit menjadi: "…membentuk manusia susila yang cakap dan warganegara yang demokratis, serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air" dan dalam UU No 12 tahun 1954 yang dilengkapi dengan Keputusan Presiden RI No 145 tahun 1965, rumusannya diubah menjadi: "…melahirkan warganegara sosialis, yang bertanggung jawab atas terselenggaranya Masyarakat Sosialis Indonesia, adil dan makmur baik spirituil maupun materiil dan yang berjiwa Pancasila". Kemudian dalam UU No 2 tahun 1989 tentang Sisdiknas, dirumuskan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah: "…mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya,…", yang ciri-cirinya dirinci menjadi "…beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri, serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan…" (Pasal 4, UU No 2/1989). Walaupun dalam rumusan tujuan itu tidak terdapat kata demokrasi, tapi makna dari "…kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan", sesungguhnya merupakan esensi dari pendidikan demokrasi. Dengan kata lain sejak tahun 1945 sampai sekarang instrumen perundangan sudah menempatkan pendidikan demokrasi dan HAM sebagai bagian integral dari pendidikan nasional.

Dalam tatanan instrumentasi kurikuler, secara historis dalam kurikulum sekolah terdapat mata pelajaran yang secara khusus mengemban misi pendidikan demokrasi, yakni mata pelajaran Civics (Kurikulum 1957/1962); Pendidikan Kemasyarakatan yang merupakan Integrasi Sejarah, Ilmu Bumi, dan Kewarganegaraan (Kurikulum 1964); Pendidikan Kewargaan Negara, yang merupakan perpaduan Ilmu Bumi, Sejarah Indonesia, dan Civics (Kurikulum 1968/1969); Pendidikan Kewargaan Negara, dan Civics & Hukum (1973); Pendidikan Moral Pancasila atau PMP (Kurikulum 1975 dan 1984); dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan atau PPKn (Kurikulum 1994). Sedangkan di perguruan tinggi pernah ada mata kuliah Manipol dan USDEK, Pancasila dan UUD 1945, (1960-an), kemudian Filsafat Pancasila (1970-1980-an), dan Pendidikan Pancasila (1980-1990-an). Dalam mata pelajaran/mata kuliah tersebut baik secara tersurat maupun tersirat terdapat materi tentang pendidikan demokrasi dan HAM. Sementara itu dalam kehidupan masyarakat terdapat berbagai paket Penataran P-4 (sejak 1970-an s/d 1990-an), yang juga mengandung tujuan dan materi pendidikan demokrasi.

Persoalannya adalah, mengapa dampak instruksional dan dampak pengiring dari semua mata pelajaran/mata kuliah itu, dalam kenyataannya sekarang sebagaimana tampak dalam fenomena sosial-kultural dan sosial-politik saat ini, terkesan tidak menggembirakan? Mungkin juga ada benarnya yang disimpulkan oleh Gandal dan Finn (1992), walaupun bukan dianggap taken for granted or ignored, tapi khusus di Indonesia besar kemungkinan karena tidak intensifnya penanganan pendidikan demokrasi pada tataran praksis. Berbagai penelitian seperti dihimpun oleh Djahiri, dkk (1998) menunjukkan bahwa praksis pendidikan demokrasi, dalam hal ini melalui PMP/PPKn/Penataran P-4 cenderung menitikberatkan pada penguasaan aspek pengetahuan dan mengabaikan pengembangan sikap dan keterampilan kewarganegaraan, dengan menggunakan pendekatan ekspositori yang cenderung indoktrinatif.

Jika memang demikian, dapat dipahami mengapa dampak instruksional dan pengiring pendidikan demokrasi tidak menggembirakan. Hal itu tampaknya diperkuat oleh lingkungan sosial kultural dan sosial politik yang tidak kondusif, yang memang sejak tahun 1945 sampai saat ini terkesan masih menunjukkan ciri undemocratic democracy (Sumantri: 1998), yakni suatu keadaan dimana perangkat demokrasinya sudah ada, tetapi semangat dan perwujudannya masih jauh dari cita-cita demokrasi, yang memang dirasakan selalu menimbulkan kontroversi atau paradoksal antara realita dengan norma, antara yang dilihat, didengar, dan dialami dengan yang diajarkan, diceramahkan dan dipidatokan. Secara psikologis dan sosial keadaan seperti itu tidak menguntungkan bagi proses pendidikan karena keadaan lingkungan sekitar hanya memberi negative reinforcement atau penguatan negatif terhadap tumbuhnya sikap dan prilaku yang positif.






BAB III
3.1 PENUTUP
Demikian makalah ini saya buat untuk memnuhi mata kuliah kewarganegaraan yang diampu oleh bapak “Sunandar Ps. Sh.Mh” saya ucapkan terimakasih karna makalah ini bisa saya selesaikan walaupun makalah ini masih sangat jauh dari kata sempurna oleh karna itu saya selaku penulis menerima segala bentuk kritikan dan saran yang bersifat membantu dan saya harapkan semoga makalah ini bisa dipergunakan sebagaimana mestinya serta bermanfaat terutama bagi diri peribadi saya dan pembaca pada umumnya.
3.2 KESIMPULAN
Pengertian demokrasi dapat dilihat dari tinjauan bahasa (epistemologis) dan istilah (terminologis).  Secara epistemologis “demokrasi” terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu ”demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cretein” atau “cratos”  yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi secara bahasa demos-cratein atau demos-cratos adalah keadaan Negara di mana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintah rakyat dan oleh rakyat.
Sedangkan demokrsi secara istilah diungkapkan oleh beberapa tokoh seperti : Menurut Joseph A. Schemer, Sidney Hook, Philippe, Schmitter dan Terry Lynn Karl, dan Henry B. Mayo)
Pada awal abad ke 6-3 SM di era Yunani kuno dilaksanakan demokrasi dengan sistem demokrasi langsung yaitu suatu bentuk proses pemerintahan yang seluruh hak untuk membuat keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negara.

Demokrami memiliki nilai-nilai seperti Toleransi, Bebas mengemukakan pendapat, Memahami keanekaragaman dalam masyarakat, Terbuka dalam berkomunikasi, Menjunjung nilai dan martabat kemanusiaan, Percaya diri atau tidak tergantung pada orang lain, Saling menghargai, Mampu mengekang diri, Kebersamaan dan keseimbangan
Pendidikan demokrasi merupakan upaya untuk menumbuhkan serta mengembangkan pengetahuan, sikap serta keterampilan demokratis. Dimana upaya tersebut mempunyai tujuan yang dapat dilaksanakan melalui pendidikan baik formal, nonformal maupun informal.
  Saat ini sebagian masyarakat demokratis diartikan sama dengan masyarakat bebas demonstrasi, yang intinya bebas memaksakan kehendak kelompoknya dengan tekanan kekerasan. Pihak pemerintah karena ketakutan terhadap sorotan dunia internasional, cenderung terbawa arus pemikiran bahwa kebebasan merupakan akar demokrasi yang akan tumbuh dan berkembang secara alami sejalan dengan pertumbuhan masyarakat. Maka pemerintah yang demokratis harus memberikan kebebasan penuh bagi para warga negara untuk menyatakan pendapatnya
Menurut Gandal dan Finn (1992) terutama di negara berkembang pendidikan demokrasi sering dianggap …taken for granted or ignored. Sesungguhnya, mereka tegaskan bahwa pendidikan demokrasi seyogyanya ditempatkan sebagai bagian integral dari pendidikan secara keseluruhan. Oleh karena itu pendidikan demokrasi perlu dilihat dalam dua setting besar, yakni school-based democracy education, yakni pendidikan demokrasi dalam konteks atau berbasis pendidikan formal, dan society-based democracy education, pendidikan demokrasi dalam konteks atau yang berbasis kehidupan masyarakat.




3.3 SARAN
Sebagai warga negara Indonesia yang menganut system demokrasi hendaknya kita semua harus selalu senantiasa mementingkan kepentingan bersama dan negara diatas kepentingan pribadi, menjadi warga dan masyarakat yang paham akan system demokrasi menjadi warga negara yang perduli dengan demokrasi diwujutkan dengan cara para pejabat tidak korupsi (memakan uang rakyat) dan rakyat perduki dengan demokrasi serta system pemerintahan negaranya serta menyelesaikan segala permasalahan dengan musyawah mupakat bukan tawuran ataupun kekeran dan penganiyayaan serta hormat menghormati dan saling menghargai antar rakyat,suku, bangsa, ras dan agama di Indonesia ditunjukkan dengan toleransi.


DAFTAR PUSTAKA

Sulisworo, Dwi & Wahyuningsih, Tri, dkk (2012) Demokrasi, universitas ahmad dahlan 
Pusposari, Dewi,( 2015) Universitas Negri malang. Jurnal Pendidikan yang Demokratis dalam era Globalisasi
Nugroho, Danar Dwi, (2017),Unipersitas Muhamadiyah Purwokerto. jurnal Konstruksi Pendidika Demokrasi
Sihono, Teguh, (April 2001 ), Universitas Negri Jogja. Upaya Menuju Demokratisasi Pendidikan,Vol 8(1)
Winataputra, Udin S,( 2016),Universiras Terbuka. Jurnal Pendidikan Demokrasi Dan HAM Sebagai Wahana Demokratisasi



wisata alam


wisata alam
wisata alam adalah sebuah pemandangan yang sering kami jalankan tiap hari